Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Level 1-4 Terbaru

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan
Fasilitas kesehatan layanan tes usap (swab) antigen dan PCR dikawasan Mampang Jakarta, Kamis 22 Juli 2021. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sendiri telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional yang sudah disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4. 

“Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa, 10 Agustus 2021.

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 dan 18 Tahun 2021 ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan pihaknya hanya melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub pada transportasi udara. Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub Nomor 62 dan 63 Tahun 2021 ini berlaku mulai 11 Agustus. 

“Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita.

Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE Satgas terbaru tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyarakan persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2x24 jam RT PCR atau 1x24 jam Antigen.

Kemudian persyaratan vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

Pada SE Satgas yang mengatur perjalanan internasional, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi. 

WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Penetapan tempat karantina dan tes pembanding...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 jam lalu

Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara kembali meletus pada Selasa 30 April 2024  dini hari.
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

10 jam lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

11 jam lalu

Petugas membantu seorang penumpang lansia menuju pesawat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Juli 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara akan beralih ke Bandara Internasional Kertajati mulai Oktober 2023 seiring dengan rampungnya infrastruktur penunjang yaitu Jalan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?


Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Para penumpang menuju pesawar Lion Air di Bandara Internasional Yogyakarta (BIY). Rencananya 140 penerbangan di Bandara Adisutjipto dipindahkan ke BIY. Foto: @jababekaandco
Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.